POLDA KEP. BABEL, POLRES BANGKA – Kasus sengketa tanah antara masyarakat Desa Pangkal
Niur Kec. Riau Silip Kab. Bangka dengan PT Gemilang Cahaya Mentari yang bergerak
di bidang perkebunan kelapa sawit memiliki dampak terhadap potensi konflik
antara kedua belah pihak. Untuk mendapatkan kepastian hukum secara legalitas
formil, maka penyelesaian kasus tersebut di tempuh ke dalam proses hukum yang
diajukan oleh pihak penggugat (masyarakat Pangkal Niur) terhadap tergugat (PT
Gemilang Cahaya Mentari). Setelah melalui beberapa tahapan sidang di Pengadilan
Negeri Sungailiat, hari Selasa tanggal 19 Maret 2013, dilakukan pembacaan
putusan secara formal oleh Hakim di Pengadilan Negeri Sungailiat.
Dari hasil pembacaan
putusan sidang terhadap kasus sengketa tanah antara masyarakat Pangkal Niur dan
PT Gemilang Cahaya Mentari, Hakim menyimpulkan bahwa Pengadilan Negeri
Sungailiat tidak bisa untuk mengambil keputusan terhadap kasus yang terjadi
antara kedua belah pihak karena jenis kasus tersebut bukan wewenang Pengadilan
Negeri untuk memutuskannya. Hakim menjelaskan kasus tersebut harusnya ditangani
oleh Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara.
Belum adanya hasil yang
jelas secara hukum dari kasus tersebut, bukan tidak mungkin
kepentingan-kepentingan yang belum terakomodir dengan baik dari kedua belah
pihak akan semakin mencuat dan kembali memanas. Dibutuhkan langkah konkret dari jajaran
pemerintah daerah, aparat
keamanan dan masyarakat untuk
saling berkoordinasi menjaga kamtibmas di daerah
masing-masing. Polres Bangka yang dalam hal ini
konsisten menjaga kamtibmas di wilayah Kab. Bangka, berusaha untuk menjadi
mediator dalam rangka rekonsiliasi antara masyarakat Pangkal Niur dengan PT
Gemilang Cahaya Mentari.
Selasa (26/3/2013),
dilakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara masyarakat Desa Pangkal
Niur dengan PT Gemilang Cahaya Mentari dihadiri oleh Bupati Bangka H. Yusroni
Yazid, SE, Kapolres Bangka AKBP Pipit Rismanto, perwakilan PT Gemilang Cahaya
Mentari dan masyarakat Desa Pangkal Niur.
Kapolres Bangka AKBP
Pipit Rismanto, SIK dalam arahannya kepada kedua belah pihak, agar
masing-masing saling menahan diri dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak
yang tidak bertanggung jawab. Dengan ditandatanganinya Kesepakatan Gerakan Bersama
Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri Kec. Riau Silip dan penandatanganan
Komitmen Bersama Aksi Peduli Kamtibmas Di Kec. Riau Silip antara masyarakat
Pangkal Niur dengan PT Gemilang Cahaya Mentari, diharapkan setiap permasalahan yang
berpotensi terhadap gangguan stabilitas kamtibmas, dapat diselesaikan dengan
cara yang elegan dan sesuai dengan jalur hukum.