Polda Kep. Babel, Polres Bangka – Kasus sengketa tanah antara warga Desa Pangkal Niur
Kec. Riau Silip Kab. Bangka dengan PT Gemilang Cahaya Mentari (GCM) yang
bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit memiliki dampak terhadap potensi
konflik antara kedua belah pihak. Kasus tersebut sempat dimajukan ke meja
hijau. Setelah melalui beberapa tahapan sidang di Pengadilan Negeri Sungailiat,
Selasa (19/3/2013), dibacakan putusan sidang oleh Hakim di Pengadilan Negeri
Sungailiat. Hasil putusan sidang menyimpulkan bahwa Pengadilan Negeri
Sungailiat tidak bisa untuk mengambil keputusan terhadap kasus yang terjadi
antara kedua belah pihak karena jenis kasus tersebut bukan wewenang Pengadilan
Negeri untuk memutuskannya. Hakim menjelaskan kasus tersebut harusnya ditangani
oleh Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara.
Menindaklanjuti kasus
tersebut, Polres Bangka dan Tim Terpadu Penanganan Gangguan Dalam Negeri Kab.
Bangka segera melakukan proses rekonsiliasi terhadap kedua belah pihak. Selasa (26/3/2013),
bertempat di Kantor Desa Pangkal Niur, atas gagasan Tim Terpadu Penanganan
Gangguan Dalam Negeri Kab. Bangka, dilakukan penandatanganan Kesepakatan
Bersama antara warga Desa Pangkal Niur dengan PT GCM. Hasil dari kesepakatan
tersebut, PT GCM akhirnya sepakat untuk sementara waktu hingga adanya legalitas
secara hukum, menghentikan aktifitas perkebunan sawit di wilayah perkebunan
yang menjadi sengketa.
Sekitar pertengahan
September 2013, kembali terjadi konflik antara kedua belah pihak terkait dengan
lahan perkebunan sawit oleh PT GCM di kawasan Desa Pangkal Niur. Jumat
(20/9/2013), Polres Bangka dan Tim Terpadu Penanganan Gangguan Dalam Negeri
Kab. Bangka, kembali melakukan upaya rekonsiliasi antara warga Pangkal Niur
dengan PT GCM. Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai, SIK ikut turun langsung dalam
proses mediasi kedua belah pihak. Dalam kesempatan tersebut, dihadapan warga
yang hadir, AKBP I Bagus Rai, SIK menegaskan, bahwa
tidak ada alat berat yang beroperasi sebelum ada peraturan dan ketentuan baru yang resmi terkait dengan
pengolahan lahan perkebunan sawit oleh PT GCM di Desa Pangkal Niur Kec. Riau
Silip Kab. Bangka.