POLDA KEP.BABEL,
POLRES BANGKA, Kamis
(27/02) pukul 19.00 Wib berdasarkan informasi dari salah seorang warga Belinyu,
tentang seringnya terjadi transaksi Narkoba di depan Warnet Alim Jalan Depati
Barin Kelurahan Kuto Panji Kecamatan Belinyu.
Mendapatkan informasi tersebut Kanitres
Polsek Belinyu bersama anggota langsung menuju tempat tersebut. Tak berapa lama
pengedar barang haram tersebut datang ke warnet, tanpa membuang waktu Polisi langsung
menggeledah pengedar, namun pengedar tersebut sempat membuang barang bukti dua
Paket kecil yang di duga Narkoba Jenis Shabu-shabu diatas gerobak Arco berisi
tumpukan sampah. Setelah mengamankan barang bukti kemudian anggota bergerak
menggeledah kediaman pengedar dan mengamankan satu buah Bong (alat menghisap
sabu) di dalam lemari pelastik di dalam kamarnya, satu unit HP Nexian dan uang
tunai sebesar Rp 303.000, dari ktp pengedar baru di ketahui bahwa pengedar
tersebut bernama Hery Alias Goplak, 27 tahun, Islam, Buruh Alamat Jalan Air
Cempedak Kelurahan Kuto Panji Kecamatan Belinyu. Kanit reskrim dan anggota
langsung mengembangkan dari Heri als Goplak dari mana dia mendapatkan barang
haram tersebut, heri mengakui kalau barang haram tersebut didapat dari Muhammad
Zulfi Als Bonon bin Abdul Muis, 33 th, Islam, Buruh, Alamat Kampung Air Asam
Kelurahan Bukit Ketok Kecamatan Belinyu.
tersangka dan barang bukti sekarang sudah diamankan di Mapolsek Belinyu guna
penyidikan lebih lanjut. “Terima kasih kepada masyarakat atas partisipasi dan
kerjasamanya memberikan informasi kepada pihak Kepolisian khususnya Polsek
Belinyu untuk tetap menjaga ketertiban keamanan masyarakat di Kec. Belinyu”
kata Kapolsek Belinyu Kompol Sigit E.,SIK
No comments:
Post a Comment