POLDA
KEP. BABEL, POLRES BANGKA – Senin (18/3/2013) sekitar pukul 16.30
Wib, Polsek Belinyu telah mengamankan seorang perempuan yang bernama Afng (35)
warga Kel. Kuto Panji Kec. Belinyu yang diduga terlibat tindak pidana judi
jenis togel. Afng sendiri oleh petugas ditangkap di rumahnya di Kel. Kuto Panji
Kec. Belinyu berdasarkan informasi dari warga sekitar yang merasa resah dengan
aktifitas judi togel di rumah Afng.
Kapolsek Belinyu Kompol Muslim Nanggala, SIK
menjelaskan, saat ini Afng sudah diamankan di Polsek Belinyu berikut barang
bukti untuk diusut lebih lanjut. Dari tersangka Afng, petugas mengamankan
barang bukti berupa 1 unit hp Blackbery warna putih, rekap togel 35 lembar dan
uang tunai sebesar Rp. 7.850.000,-.
No comments:
Post a Comment