Wednesday, March 20, 2013

Pembacaan Putusan Sidang Kasus Sengketa Tanah Pangkal Niur Berjalan Aman

POLDA KEP. BABEL, POLRES BANGKA – Kasus sengketa tanah antara masyarakat Desa Pangkal Niur Kec. Riau Silip Kab. Bangka dengan PT Gemilang Cahaya Mentari yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit memiliki dampak terhadap potensi konflik antara kedua belah pihak. Untuk mendapatkan kepastian hukum secara legalitas formil, maka penyelesaian kasus tersebut di tempuh ke dalam proses hukum yang diajukan oleh pihak penggugat (masyarakat Pangkal Niur) terhadap tergugat (PT Gemilang Cahaya Mentari). Setelah melalui beberapa tahapan sidang di Pengadilan Negeri Sungailiat, Selasa (19/3/2013), dilakukan pembacaan putusan secara formal oleh Hakim Albertina Ho di Pengadilan Negeri Sungailiat.

Untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan sidang, Polres Bangka menurunkan satu peleton Dalmas Inti, dibackup satu peleton personel Sat Pol PP Pemda Kab. Bangka. Selain Dalmas Inti, Polres Bangka juga menurunkan satu peleton Kerangka Dalmas untuk melaksanakan pengamanan di Pangkal Niur. Pembacaan putusan sidang dilaksanakan sekitar pukul 09.30 Wib. Massa dari masyarakat Pangkal Niur yang datang untuk mengikuti sidang dibatasi petugas, hanya 15 orang yang diperbolehkan untuk ikut masuk ke ruang sidang.

“Pengamanan di Desa Pangkal Niur bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya gejolak atau aksi unjuk rasa dari pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan hasil putusan sidang”, jelas Kabag Ops Polres Bangka Kompol Taufiq Lukman, SIK atas seizin Kapolres Bangka AKBP Pipit Rismanto, SIK.

Dari hasil pembacaan putusan sidang terhadap kasus sengketa tanah antara masyarakat Pangkal Niur dan PT Gemilang Cahaya Mentari, Hakim menyimpulkan bahwa Pengadilan Negeri Sungailiat tidak bisa untuk memutuskan kasus yang terjadi antara kedua belah pihak karena jenis kasus tersebut bukan wewenang Pengadilan Negeri untuk memutuskannya. Hakim menjelaskan kasus tersebut harusnya ditangani oleh Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara.

Di luar Kantor Pengadilan Negeri Sungailiat, Kapolres Bangka AKBP Pipit Rismanto, SIK memberikan himbauan kepada massa dari Desa Pangkal Niur agar bisa menahan diri dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab terkait dengan hasil putusan sidang. Sementara di Pangkal Niur, Polres Bangka juga menurunkan beberapa anggotanya membackup Polsek Riau Silip untuk melakukan pengamanan.

No comments:

Post a Comment