POLDA
KEP. BABEL, POLRES BANGKA – Kasus sengketa tanah antara
masyarakat Desa Pangkal Niur Kec. Riau Silip Kab. Bangka dengan PT Gemilang
Cahaya Mentari yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit memiliki dampak
terhadap potensi konflik antara kedua belah pihak. Untuk mendapatkan kepastian
hukum secara legalitas formil, maka penyelesaian kasus tersebut di tempuh ke
dalam proses hukum yang diajukan oleh pihak penggugat (masyarakat Pangkal Niur)
terhadap tergugat (PT Gemilang Cahaya Mentari). Setelah melalui beberapa
tahapan sidang di Pengadilan Negeri Sungailiat, Selasa (19/3/2013), dilakukan
pembacaan putusan secara formal oleh Hakim Albertina Ho di Pengadilan Negeri
Sungailiat.
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama
pelaksanaan sidang, Polres Bangka menurunkan satu peleton Dalmas Inti, dibackup
satu peleton personel Sat Pol PP Pemda Kab. Bangka. Selain Dalmas Inti, Polres
Bangka juga menurunkan satu peleton Kerangka Dalmas untuk melaksanakan
pengamanan di Pangkal Niur. Pembacaan putusan sidang dilaksanakan sekitar pukul
09.30 Wib. Massa dari masyarakat Pangkal Niur yang datang untuk mengikuti
sidang dibatasi petugas, hanya 15 orang yang diperbolehkan untuk ikut masuk ke
ruang sidang.
“Pengamanan di Desa Pangkal Niur bertujuan
untuk mengantisipasi terjadinya gejolak atau aksi unjuk rasa dari pihak-pihak
yang merasa tidak puas dengan hasil putusan sidang”, jelas Kabag Ops Polres
Bangka Kompol Taufiq Lukman, SIK atas seizin Kapolres Bangka AKBP Pipit Rismanto,
SIK.
Dari hasil pembacaan putusan sidang terhadap
kasus sengketa tanah antara masyarakat Pangkal Niur dan PT Gemilang Cahaya
Mentari, Hakim menyimpulkan bahwa Pengadilan Negeri Sungailiat tidak bisa untuk
memutuskan kasus yang terjadi antara kedua belah pihak karena jenis kasus
tersebut bukan wewenang Pengadilan Negeri untuk memutuskannya. Hakim
menjelaskan kasus tersebut harusnya ditangani oleh Pengadilan Negeri Tata Usaha
Negara.
Di luar Kantor Pengadilan Negeri Sungailiat, Kapolres
Bangka AKBP Pipit Rismanto, SIK memberikan himbauan kepada massa dari Desa
Pangkal Niur agar bisa menahan diri dan tidak mudah terprovokasi oleh
pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab terkait dengan hasil putusan sidang. Sementara
di Pangkal Niur, Polres Bangka juga menurunkan beberapa anggotanya membackup
Polsek Riau Silip untuk melakukan pengamanan.
No comments:
Post a Comment