POLDA
KEP. BABEL, POLRES BANGKA
– Rabu (11/12/2013), pelaksanaan Operasi Zebra Menumbing 2013 di jajaran Polres
Bangka telah berakhir. Kasat Lantas Polres Bangka AKP Bahori atas seizin
Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai menjelaskan, selama pelaksanaan Ops Zebra
Menumbing 2013 digelar, jajaran Sat Lantas Polres Bangka telah menjaring
sebanyak 1.001 pengendara yang terlibat pelanggaran lalu lintas. Beberapa barang
bukti yang diamankan antara lain 716 SIM, 166 STNK dan 119 kendaraan. “Namun
yang paling penting adalah semakin meningkatnya kesadaran pengendara selama
berlangsungnya Operasi Zebra,” jelas Kasat Lantas AKP Bahori.
Sementara Kabag Ops Polres Bangka
Kompol Taufiq Lukman atas seizin Kapolres Bangka menjelaskan, masih banyak
masyarakat yang mengendarai kendaraan terutama roda dua atau motor yang hanya
mentaati peraturan saat ada petugas di jalan raya atau sedang melaksanakan
razia. Pemikiran mentaati aturan karena ada petugas harus dirubah. Masyarakat
harus berfikir bahwa aturan yang dibuat demi kepentingan mereka sekaligus kenyamanan
dan keamanan dalam berlalulintas. "Jika masyarakat berfikir untuk
kepentingan mereka maka angka pelanggaran dan angka laka lantas dapat
diminimalisir," tambah Kompol Taufik LN.
Kasat Lantas Polres Bangka AKP Bahori
juga menjelaskan, selain melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu
lintas, jajaran Sat Lantas Polres Bangka juga melakukan kampanye dan
sosialisasi melalui radio, koran, pemasangan spanduk dan stiker yang berisi
himbauan untuk tertib dalam berlalu lintas.
Berdasarkan data dari Sat Lantas Polres Bangka, untuk rincian 1001 pelanggar yang terjaring razia Operasi Zebra antara lain sebanyak 740 pengendara roda dua, 54 mobil penumpang, 57 bus dan 150 mobil barang. Seluruh pengendara ini dikenakan tindakan tilang dan dipersilahkan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sungailiat. Sedangkan untuk kendaraan yang ditahan sebagai barang bukti pemilik harus lebih dahulu melengkapi kendaraan mereka dan menunjukkan surat-surat kendaraan. "Sidang tilang telah kita catatkan di setiap surat tilang yang di dapat pengendara, jadi tinggal mengikuti saja di Pengadilan Negeri Sungailiat," jelas Kasat Lantas Polres Bangka AKP Bahori.