POLDA KEP. BABEL, POLRES BANGKA – Kamis (10/1/2013) sore, beberapa
personil Polres Bangka yang dipimpin langsung Kabag Ops Polres Bangka Kompol
Taufiq Lukman N, SIK telah mengamankan 22 jerigen solar ukuran 20 liter dari
sebuah rumah di Gg. Camar Jl. Pelabuhan Sungailiat. Kabag Ops Polres Bangka
atas seizin Kapolres Bangka AKBP Pipit Rismanto, SIK menjelaskan, disinyalir bbm yang diamankan
tersebut berasal dari pembelian di SPBU untuk dijual kembali.
Adanya aktifitas penimbunan bbm tersebut
berdasarkan informasi dari masyarakat yang sering melihat beberapa mobil
pengerit yang sering keluar masuk di rumah tersebut. Pemilik rumah Dd (36)
tidak ada di tempat ketika petugas mendatangi rumahnya. Dari rumah Dd, petugas
mengamankan 22 jeriken berisi solar ukuran 20 liter, 2 drum kosong, 13 jeriken
kosong, 1 unit mobil taft, ember, baskom, corong yang digunakan untuk menguras
dan menampung BBM.
Polres Bangka saat ini memang tengah
gencarnya melakukan pengawasan dan penertiban terhadap bbm illegal terkait dengan
program 8 Kebijakan Kapolda Kep. Babel. Di setiap SPBU di wilayah Kab. Bangka
sendiri, Polres Bangka sudah menempatkan beberapa personilnya untuk melakukan
pengamanan dan pengawasan terhadap masyarakat yang antri bbm. Diharapkan
tindakan tersebut dapat meminimalisir terhadap penyelewengan bbm yang dilakukan
oleh beberapa oknum masyarakat dan aparat.