POLDA
KEP. BABEL, POLRES BANGKA - Jum'at (17/5/2013) sekitar pukul 16.30
Wib jajaran Polsek Belinyu melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan
penjual judi jenis Togel dengan inisial Cjn (46), warga Jl. Mayor Syafri Rahman
Kel. Kuto Panji Kec. Belinyu Kab. Bangka. Penangkapan tersebut berawal dari
laporan masyarakat yang melaporkan aktifitas judi togel yang dilakukan oleh
Cjn. Cjn menjula judi togel dengan cara mendatangi rumah-rumah warga dengan
menggunakan sepeda motor.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit
Reskrim Polsek Belinyu, sekitar pukul 16.30 Wib, langsung melakukan penangkapan
terhadap Cjn yang pada saat itu sedang menjual judi togel. Dari tersangka Cjn,
petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.
2.164.000,-, 1 lembar kertas yang berisikan rekapan angka togel dan 1 unit
sepeda motor Yamaha Mio warna merah BN 5969 BC.
Kepada petugas, Cjn mengaku bahwa hasil
rekapan penjualan judi togel tersebut disetor kepada seorang perempuan yang
merupakan rekannya sendiri dengan inisial NN (51), warga Dsn. Karang Lintang
Desa Gunung Muda Kec. Belinyu. NN juga diamankan oleh petugas berikut barang
bukti berupa uang hasil penjualan togel sebesar Rp.1.881.000.-, 1 lembar kertas
yg bertuliskan angka togel, 1 unit hp merk Nokia C5200. Kapolsek Belinyu Kompol
Muslim Nanggala SIK menjelaskan, saat ini kedua tersangka berikut barang bukti
sudah diamankan di Polsek Belinyu untuk diproses lebih lanjut.
No comments:
Post a Comment