Tuesday, May 28, 2013

2 Penjual Togel Diamankan Polsek Belinyu

POLDA KEP. BABEL, POLRES BANGKA - Jum'at (17/5/2013) sekitar pukul 16.30 Wib jajaran Polsek Belinyu melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan penjual judi jenis Togel dengan inisial Cjn (46), warga Jl. Mayor Syafri Rahman Kel. Kuto Panji Kec. Belinyu Kab. Bangka. Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan aktifitas judi togel yang dilakukan oleh Cjn. Cjn menjula judi togel dengan cara mendatangi rumah-rumah warga dengan menggunakan sepeda motor.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Belinyu, sekitar pukul 16.30 Wib, langsung melakukan penangkapan terhadap Cjn yang pada saat itu sedang menjual judi togel. Dari tersangka Cjn, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 2.164.000,-, 1 lembar kertas yang berisikan rekapan angka togel dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah BN 5969 BC.

Kepada petugas, Cjn mengaku bahwa hasil rekapan penjualan judi togel tersebut disetor kepada seorang perempuan yang merupakan rekannya sendiri dengan inisial NN (51), warga Dsn. Karang Lintang Desa Gunung Muda Kec. Belinyu. NN juga diamankan oleh petugas berikut barang bukti berupa uang hasil penjualan togel sebesar Rp.1.881.000.-, 1 lembar kertas yg bertuliskan angka togel, 1 unit hp merk Nokia C5200. Kapolsek Belinyu Kompol Muslim Nanggala SIK menjelaskan, saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Belinyu untuk diproses lebih lanjut.

No comments:

Post a Comment