Monday, September 30, 2013

Jajaran Polres Bangka Amankan 600 Liter Solar Illegal

POLDA KEP. BABEL, POLRES BANGKA – SR (31), Hl (25) dan RA (22), Minggu (29/9/2013), diamankan petugas dari jajaran Polres Bangka terkait dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. 600 liter solar di dalam jerigen ikut diamankan petugas untuk dijadikan barang bukti. Ketiga oknum tersebut, masing-masing warga Pangkalpinang, bermaksud untuk menjual solarnya ke wilayah Mapur Kec. Riau Silip. "Mereka kita jerat dengan pasal 55 dan atau pasal 53 UU RI No.22 th 2001 tentang Migas Jo psl 53 KUHP yakni  menyalahgunakan, pengangkutan dan atau niaga BBM yang di subsidi pemerintah," kata Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai melalui Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Siswo DN di ruangannya.

AKP Siswo DN menjelaskan, penangkapan bermula saat anggota Polres Bangka sedang melakukan patroli rutin di wilayah KD Muntok Riau Silip. Mereka ditangkap saat sedang membawa 600 liter solar dengan menggunakan sepeda motor. Selanjutnya para terduga penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut bersama barang bukti digelandang ke Polres Bangka. Kasat Reskrim AKP Siswo DN menjelaskan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Diduga BBM yang akan mereka jual adalah solar oplosan. Selain merugikan pembeli hal tersebut juga melanggar hukum.

Sementara pada hari Sabtu (28/9/2013) anggota Polsek Sungailiat juga berhasil mengamankan 24 jerigen BBM jenis solar di Simpang Cendrawasih Sungailiat. Kapolsek Sungailiat AKP Joko Handono atas seizin Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai menjelaskan "Diduga solar yang diamankan berasal dari pengerit di SPBU untuk kembali dijual kembali kepada penambang timah."

AKP Joko Handono menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat kerap terjadi bongkar muat BBM dikawasan Cendrawasih Sungailiat. Anggota polsek Sungailiat kemudian melakukan pengecekan ke kawasan tersebut. Saat melintas disana melihat mobil Taft BN 1640 LG terlihat membawa beban yang berat kemudian langsung dihentikan petugas. Setelah diperiksa, terdapat 24 jerigen solar di dalam mobil tersebut. Menurut keterangan supir, Dodi (32), warga Gg. Menumbing Sungailiat, solar yang dibawanya adalah milik Aat (25), warga Nangnung Sungailiat dan langsung diamankan. Selanjutnya kedua orang ini bersama barang bukti digelandang ke Polsek Sungailiat.

No comments:

Post a Comment