POLDA
KEP. BABEL, POLRES BANGKA
– SR (31), Hl (25) dan RA (22), Minggu (29/9/2013), diamankan petugas dari
jajaran Polres Bangka terkait dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. 600
liter solar di dalam jerigen ikut diamankan petugas untuk dijadikan barang
bukti. Ketiga oknum tersebut, masing-masing warga Pangkalpinang, bermaksud
untuk menjual solarnya ke wilayah Mapur Kec. Riau Silip. "Mereka kita
jerat dengan pasal 55 dan atau pasal 53 UU RI No.22 th 2001 tentang Migas Jo
psl 53 KUHP yakni menyalahgunakan, pengangkutan dan atau niaga BBM yang
di subsidi pemerintah," kata Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai melalui
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Siswo DN di ruangannya.
AKP Siswo DN menjelaskan, penangkapan
bermula saat anggota Polres Bangka sedang melakukan patroli rutin di wilayah KD
Muntok Riau Silip. Mereka ditangkap saat sedang membawa 600 liter solar dengan
menggunakan sepeda motor. Selanjutnya para terduga penyalahgunaan BBM
bersubsidi tersebut bersama barang bukti digelandang ke Polres Bangka. Kasat
Reskrim AKP Siswo DN menjelaskan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Diduga
BBM yang akan mereka jual adalah solar oplosan. Selain merugikan pembeli hal
tersebut juga melanggar hukum.
Sementara pada hari Sabtu (28/9/2013) anggota Polsek
Sungailiat juga berhasil mengamankan 24 jerigen BBM jenis solar di Simpang
Cendrawasih Sungailiat. Kapolsek Sungailiat AKP Joko Handono atas seizin
Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai menjelaskan "Diduga solar yang diamankan
berasal dari pengerit di SPBU untuk kembali dijual kembali kepada penambang
timah."
AKP Joko Handono menjelaskan penangkapan tersebut
dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat kerap terjadi bongkar
muat BBM dikawasan Cendrawasih Sungailiat. Anggota polsek Sungailiat kemudian
melakukan pengecekan ke kawasan tersebut. Saat melintas disana melihat mobil
Taft BN 1640 LG terlihat membawa beban yang berat kemudian langsung dihentikan
petugas. Setelah diperiksa, terdapat 24 jerigen solar di dalam mobil tersebut.
Menurut keterangan supir, Dodi (32), warga Gg. Menumbing Sungailiat, solar yang
dibawanya adalah milik Aat (25), warga Nangnung Sungailiat dan langsung
diamankan. Selanjutnya kedua orang ini bersama barang bukti digelandang ke Polsek
Sungailiat.
No comments:
Post a Comment