Monday, November 25, 2013

Para Penambang Illegal Di Kawasan Jelitik Dihimbau Untuk Hentikan Aktifitasnya

POLDA KEP. BABEL, POLRES BANGKA – Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai yang didampingi Kabag Ops Polres Bangka Kompol Taufik Lukman, Kasat Sabhara Polres Bangka AKP Taviv, Kapolsek Sungailiat AKP Joko Handono dan dan beberapa anggota Polres Bangka mendatangi para penambang di kawasan Jelitik Sungailiat, Rabu (20/11/2013). Hal ini dilakukan sebagai tindakan persuasif setelah puluhan ponton TI apung sudah berada dikawasan industri Jelitik untuk menambang. Padahal kawasan tersebut baru satu bulan lalu ditertibkan Polres Bangka dari ratusan ponton TI apung. Para penambang tersebut memang belum beroperasi, tetapi rencana mereka untuk melakukan kegiatan penambangan di daerah tersebut cukup meresahkan masyarakat.

"Kali ini saya masih persuasif dan meminta penambang untuk mengangkat peralatannya, karena tidak ada izin menambang di sini," kata AKBP I Bagus Rai kepada para penambang saat memberikan arahan. Kepada ratusan pekerja dan pemilik TI apung, Kapolres Bangka menegaskan tidak akan segan-segan memproses penambang yang tetap bekerja disana. Para penambang dihimbau Kapolres Bangka untuk segera membongkar peralatan tambangnya dan segera meninggalkan lokasi tambang di Jelitik tersebut. AKBP I Bagus Rai menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan para penambang tersebut tidak memiliki izin atau ilegal.

Namun demikian, saat ini jajaran Polres Bangka masih bertindak persuasif dan meminta penambang untuk membongkar sendiri peralatan tambangnya. Kapolres Bangka juga menghimbau agar para penambang tidak percaya begitu saja terhadap pihak-pihak atau oknum dari instansi tertentu yang menyuruh mereka menambang dan mengaku sudah mendapat izin. Kapolres Bangka juga menegaskan, bahwa jika ada yang mengaku sudah dapat izin dari Kepolisian dipastikan itu tidak benar. Aturannya jelas, Polisi bukan yang berwenang mengeluarkan izin, Polisi hanya menegakkan aturan. “Jika memang mau mengurus izin dipersilahkan mengajukan atau mengurus ke Pemda Kab. Bangka selaku pemilik lahan. Jika memang sudah ada izin maka kepolisian tidak akan mencampuri,” terang Kapolres Bangka.

No comments:

Post a Comment