POLDA
KEP. BABEL, POLRES BANGKA – Jumat (18/1/2013) sekitar pukul 09.00
Wib, jajaran Polsek Merawang telah mengamankan Apr (24) warga Gg. Melati Desa
Pagarawan Kec. Merawang yang diduga melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis
solar. Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang disampaikan oleh
masyarakat tentang adanya kegiatan penimbunan BBM jenis solar di rumah
tersangka. Dari informasi masyarakat tersebu, Unit Reskrim Polsek Merawang
langsung menyelidiki rumah Apr.Pelaku sendiri sesaat sebelum ditangkap, sedang menuang
solar tersebut ke dalam jerigen ukuran 20 liter.
Kapolsek Merawang Iptu Rizky Adi Saputro
menjelaskan, dari tersangka Apr petugas mengamankan 27 jerigen BBM jenis solar
dan mobil Kijang LGX BN 2170 LV warna hitam. Petugas juga mengamankan dua orang
pembeli, Abd (27) warga Pangkalpinang dan Isn (22) warga Merawang, di kediaman
tersangka Apr. Menurut keterangan tersangka, solar tersebut didapat dari
penjual di Pangkalpinang. “Tersangka dan barang bukti saat ini sudah kita
amankan di Polsek Merawang untuk diproses lebih lanjut”, jelas Kapolsek
Merawang.
No comments:
Post a Comment