Thursday, September 26, 2013

Polres Bangka Lakukan Mediasi Warga Pangkal Niur Dengan PT GCM

Polda Kep. Babel, Polres Bangka – Kasus sengketa tanah antara warga Desa Pangkal Niur Kec. Riau Silip Kab. Bangka dengan PT Gemilang Cahaya Mentari (GCM) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit memiliki dampak terhadap potensi konflik antara kedua belah pihak. Kasus tersebut sempat dimajukan ke meja hijau. Setelah melalui beberapa tahapan sidang di Pengadilan Negeri Sungailiat, Selasa (19/3/2013), dibacakan putusan sidang oleh Hakim di Pengadilan Negeri Sungailiat. Hasil putusan sidang menyimpulkan bahwa Pengadilan Negeri Sungailiat tidak bisa untuk mengambil keputusan terhadap kasus yang terjadi antara kedua belah pihak karena jenis kasus tersebut bukan wewenang Pengadilan Negeri untuk memutuskannya. Hakim menjelaskan kasus tersebut harusnya ditangani oleh Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara.

Menindaklanjuti kasus tersebut, Polres Bangka dan Tim Terpadu Penanganan Gangguan Dalam Negeri Kab. Bangka segera melakukan proses rekonsiliasi terhadap kedua belah pihak. Selasa (26/3/2013), bertempat di Kantor Desa Pangkal Niur, atas gagasan Tim Terpadu Penanganan Gangguan Dalam Negeri Kab. Bangka, dilakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara warga Desa Pangkal Niur dengan PT GCM. Hasil dari kesepakatan tersebut, PT GCM akhirnya sepakat untuk sementara waktu hingga adanya legalitas secara hukum, menghentikan aktifitas perkebunan sawit di wilayah perkebunan yang menjadi sengketa.

Sekitar pertengahan September 2013, kembali terjadi konflik antara kedua belah pihak terkait dengan lahan perkebunan sawit oleh PT GCM di kawasan Desa Pangkal Niur. Jumat (20/9/2013), Polres Bangka dan Tim Terpadu Penanganan Gangguan Dalam Negeri Kab. Bangka, kembali melakukan upaya rekonsiliasi antara warga Pangkal Niur dengan PT GCM. Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai, SIK ikut turun langsung dalam proses mediasi kedua belah pihak. Dalam kesempatan tersebut, dihadapan warga yang hadir, AKBP I Bagus Rai, SIK menegaskan, bahwa tidak ada alat berat yang beroperasi sebelum ada peraturan dan ketentuan baru yang resmi terkait dengan pengolahan lahan perkebunan sawit oleh PT GCM di Desa Pangkal Niur Kec. Riau Silip Kab. Bangka.

No comments:

Post a Comment