POLDA
KEP. BABEL, POLRES BANGKA – Sat Reskrim Polres Bangka, Senin
(11/11/2013) sekitar pukul 15.00 Wib, membekuk seorang ibu rumah tangga dengan
inisial MK (58) yang diduga keras melakukan tindak perjudian terkait dengan
aktifitasnya menjual togel di rumahnya di Jl. S. Parman Sungailiat.
Tertangkapnya ibu rumah tangga tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat
yang merasa terganggu denga aktifitas judi togel tersebut. Mendapat informasi
dari masyarakat tentang adanya aktifitas penjualan togel di kediaman tersangka
MK, Polisi langsung merespon dengan melakukan penyelidikan di kediaman tersangka.
MK tidak dapat berkelit pada saat beberapa
anggota Sat Reskrim Polres Bangka melakukan penggerebekan terhadap aktifitas
judi togel di kediaman MK. MK sedang menjual togel saat dilakukan penangkapan.
“dari penangkapan terhadap tersangka MK, berhasil diamankan barang bukti berupa
2 unit HP Nokia, 1 unit kalkulator citizen, 1 kotak pena hitam dan uang tunai
sebesar Rp. 950.000,-“, jelas Kabag Ops Polres Bangka Kompol Taufiq Lukman atas
seizin Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, saat
ini tersangka MK berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka. "Pelaku
akan dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian," jelas Kompol
Taufiq Lukman. Kabag Ops menerangkan, penangkapan terhadap pelaku ini merupakan
salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait
keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitarnya agar tetap kondusif.
No comments:
Post a Comment