POLDA
KEP. BABEL, POLRES BANGKA – Sebagai bukti dari komitmen jajaran
Polres Bangka dalam memberantas narkoba, Sat Narkoba Polres Bangka, Sabtu (29/12/2012)
kembali berhasil menangkap 5 orang pelaku tersangka narkoba jenis sabu dan
extacy. 5 orang pelaku tersangka narkoba tersebut ditangkap di tempat yang
berbeda. Zld (30) warga Kel. Air Salemba Kec. Pangkal Balam Pangkalpinang, Ek
(38) warga Komp. Pepabri Sungailiat dan Bdr (18) warga Kampung Opas
Pangkalpinang ditangkap di Merawang. Aan (26) warga Parit Lalang Pangkalpinang
ditangkap petugas di Pangkalpinang, sementara Adr (26) warga parit Lalang
Pangkalpinang juga ditangkap di Pangkalpinang.
Penangkapan terhadap para pelaku tersangka
narkoba tersebut juga mendapat bantuan dari Dit Narkoba Polda Kep. Babel.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan kepada petugas
tentang sering terjadi transaksi narkoba di sebuah daerah sekitar Jl. Raya
Sungailiat Pangkalpinang Merawang. Berdasarkan informasi masyarakat tersebut,
sekitar pukul 23.00 Wib, beberapa Sat Narkoba Polres Bangka melakukan
penyelidikan di tempat tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap Zld
dan Ek yang kedapatan membawa narkoba jenis extacy sebanyak 6 butir dan 1 paket
besar sabu. Dari keterangan Zld, barang tersebut diperoleh dari Bdr dan Aan yang
tinggal di Pangkalpinang.
Minggu (30/12/2012) berdasarkan pengembangan
terhadap keterangan dari Zld dan Ek, Sat Narkoba Polres Bangka bekerjasama
dengan Dit Narkoba Polda Kep. Babel melakukan penyelidikan ke kediaman Bdr dan
Aan. Bdr dan Aan sekitar pukul 02.30 Wib, oleh petugas berhasil ditangkap dan
selanjutnya diamankan ke Mapolres Bangka. Tak lama berselang, berdasarkan
pengembangan dari keterangan tersangka, sekitar pukul 03.00 Wib, petugas
kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka Adr di rumah mertuanya di Jl.
Veteran Parit Lalang Pangkalpinang.
Kabag Ops Polres Bangka Kompol Taufiq Lukman
N, SIK atas seizin Kapolres Bangka AKBP Pipit Rismanto, SIK menjelaskan, kelima
orang pelaku tersangka narkoba tersebut saat ini sudah diamankan ke Mapolres
Bangka untuk penyidikan lebih lanjut. “Dari para tersangka juga diamankan
sekitar 206 butir pil extacy, 3 paket besar sabu dan beberapa barang-barang
lainnya milik para tersangka yang diduga ikut digunakan dalam tindak pidana
narkotika”, tambah Kabag Ops Polres Bangka.
No comments:
Post a Comment